Harga barang ini dari majikan saya sepuluh ribu rupiah, jika bapak/ibu memerlukan, berniat membeli berapa?
Mungkin kurang lebih seperti itulah di
saat panutan kita, Muhammad j menawarkan barang dagangannya. Usaha jual
beli yang dilakukan oleh beliau didasari oleh sifat kejujuran. Padahal
saat itu beliau belum dilantik menjadi Nabi Allah, namun di kota Mekkah
dan di sebagian jazirah arab saat itu mengenal seorang pebisnis yang
sangat jujur dalam berniaga/bisnis.
Menyebarnya ajaran Islam ke berbagai
belahan dunia tidak saja melalui da’wah yang mengedepankan ceramah
(da’wah bil lisan). Ada banyak yang tertarik dengan Islam lantaran
melihat ahlak yangbaik dari pihak da’i-nya (pengajaknya). Ada juga yang
tertarik memeluk agama Islam karena Islam mengajarkankan sistim
egalitarian, persamaan hak dan kewajiban dihadapan Allah subhanahu wa
ta’la tanpa membedakan status kelas dan sosial. Begitu juga tidak
sedikit yang tertarik memeluk Islam karena konsep ekonomi Islam.
Jika kita mencermati masa kejayaan Islam
antara abad ke 7 hingga ke 14 Masehi, ekonomi dan agama seolah tidak
terpisahkan. Islam pisahkan Islam disebarkan seiring dengan niaga/bisnis
yang dijalankan oleh ummat Islam saat itu. Begitu juga di dunia Barat
hingga tahun 1700-an, ekonomi tidak bisa dipisahkan dari agama.
Di Eropa saat itu, ahli ekonomi sekaligus
ahli agama. Di zaman perten-gahan, ekonomi Skolatik dikembangkan oleh
ahli gereja di antaranya Thomas Aqunas, Agustin juga yang lain. Namun
karena adanya revolusi industri dan produksi barang secara masal, ahli
ekonomi Barat mulai memisahkan antara kajian ekonomi dari agama. Agama
dan ekonomi berjalan sendiri sendiri (A.M. Saefuddin : 1998) yang pada
akhirnya melahirkan aliran kapitalisme dan marxisme.
Kapitalisme sebagaimana kita ketahui
adalah prilaku ekonomi yang didukung modal (kapital) yang kuat yang
dimiliki hanya oleh segelintir orang saja, sistim ini ibarat gurita
dapat mengeruk keuntungan yang sebebas-bebasnya tanpa merasa bersalah.
Marxisme, sekalipun memperjuangkan kelas
ekonomi masyarakat bawah tapi pada akhirnya akan sama dengan
Kapitalisme,karena akan membawa masyarakat dalam kehidu-pan yangsangat
materialisme.
Bagaimana konsep ekonomi dalam Islam?
Menurut Prof. Dr. Khursyid Ahmad, Islam adalah Dinulloh dan sistem
kehidupan yang komplit yang meliputi semua aspek kehidupan mulai dari
urusan dunia hingga ke maslah akhirat. Al-qur’an menetapkan konsep dasar
mengenai kegiatan ekonomi manusia seperti tercantum dalam surat
Al-Jumu’ah ayat 10.
“Dan apabila telah selesai melaksanakan
sholat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah
dan selalulah mengigat Allah agar kamu beruntung”.
Ayat ini menegaskan agar ummat Islam agar
berusaha (berniaga/bisnis). Namun usaha dan niaga yang didasari oleh
ajaran agama, yaitu selain mendapatkan keuntungan berniaga di dunia juga
untuk bekal untuk mendapakan keuntungan di akhirat. Dalam surat
Al-ma’un ayat 3 terdapat ayat yang menyebutkan : “Dan tidak medorong
memberi makan orang yang miskin”.
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa mencari
rezeki dalam berbagai bentuk sekiranya berhasil dan mendapat keuntungan
maka hasilnya tidak saja untuk kepentingan pribadi tapi juga
memberi/berbagi kepada orang lain. Kalimat memberi makan (to’am),
menurut beberapa ahli tafsir mengandung arti memberi jalan kepada orang
lain untuk merasakan rizki yang kita dapatkan dengan cara menyediakan
lapangan pekerjaan dan bentuk-bentuk produktif lainnya untuk
pemberdayaan masyarakat miskin.
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu jilid
9:145 bahwa hukum asal jual beli adalah boleh (jaiz) berdasarkan
fir-man Allah Ta’ala di surat al-Baqoroh (2) : 275 yang intinya
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba, serta firman Allah di
surat An-Nisa ayat 29 :
“Wahai orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar),
kecuali dalam perdagangan (niaga/bisnis) atas ridho di antara kamu. Dan
janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah sangat sayang kepadamu”.
Aktifitas ekonomi, khususnya jual beli
yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah di antaranya adalah Murobahah,
mudhorobah dan musyarokah (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul
Muqtasid).
Murobahah, membeli barang sesuai dengan
rincian yang ditetapkan oleh kreditor (penghutang), keuntungan dan
waktu pembayaran berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mudhorobah, usaha bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Rasio keuntungan dibagi dua berdasarkan kesepakatan.
Musyarokah yaitu menyatukan modal untuk
menjalankan usaha bersama dan mendapatkan keuntungan yang besaran-nya
ditentukan oleh modal yang dimiliki. Rasio keuntungan berdasarkan banyak
atau sedikitnya modal yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip-prinsip
keadilan.
Dalam hadits Rasululloh j memberikan
banyak apresiasi dan pujian kepada pelaku usaha (business man) yang
jujur dan berakhlak salah satunya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh
Tirmidzi :




