Rabu, 29 Mei 2013

Berbisnis Juga Beribadah

Harga barang ini dari majikan saya sepuluh ribu rupiah, jika bapak/ibu memerlukan, berniat membeli berapa?
Mungkin kurang lebih seperti itulah di saat panutan kita, Muhammad j menawarkan barang dagangannya. Usaha jual beli yang dilakukan oleh beliau didasari oleh sifat kejujuran. Padahal saat itu beliau belum dilantik menjadi Nabi Allah, namun di kota Mekkah dan  di sebagian jazirah arab  saat itu mengenal seorang pebisnis yang sangat jujur dalam berniaga/bisnis.



Menyebarnya ajaran  Islam ke berbagai belahan dunia tidak saja melalui da’wah yang mengedepankan ceramah (da’wah bil lisan). Ada banyak yang tertarik dengan Islam lantaran melihat ahlak yangbaik dari pihak da’i-nya (pengajaknya). Ada juga yang tertarik memeluk agama Islam karena Islam mengajarkankan sistim egalitarian, persamaan hak dan kewajiban dihadapan Allah subhanahu wa ta’la tanpa membedakan status kelas dan sosial. Begitu juga tidak sedikit yang tertarik memeluk Islam karena konsep ekonomi Islam.
Jika kita mencermati masa kejayaan Islam antara abad ke 7 hingga ke 14 Masehi, ekonomi dan agama seolah tidak terpisahkan. Islam pisahkan Islam disebarkan seiring dengan niaga/bisnis yang dijalankan oleh ummat Islam saat itu. Begitu  juga di dunia Barat hingga tahun 1700-an, ekonomi tidak bisa dipisahkan dari agama.
Di Eropa saat itu, ahli ekonomi sekaligus ahli agama. Di zaman perten-gahan, ekonomi Skolatik dikembangkan oleh ahli gereja di antaranya Thomas Aqunas, Agustin juga yang lain. Namun karena adanya revolusi industri dan produksi barang secara masal, ahli ekonomi Barat mulai memisahkan antara kajian ekonomi dari agama. Agama dan ekonomi berjalan sendiri sendiri (A.M. Saefuddin : 1998) yang pada akhirnya melahirkan aliran kapitalisme dan marxisme.
Kapitalisme sebagaimana kita ketahui adalah prilaku ekonomi yang didukung modal (kapital) yang kuat yang dimiliki hanya oleh segelintir orang saja, sistim ini ibarat gurita dapat mengeruk keuntungan yang sebebas-bebasnya tanpa merasa bersalah.
Marxisme, sekalipun memperjuangkan kelas ekonomi masyarakat bawah tapi pada akhirnya akan sama dengan Kapitalisme,karena akan membawa masyarakat dalam kehidu-pan yangsangat materialisme.
Bagaimana konsep ekonomi dalam Islam? Menurut Prof. Dr. Khursyid Ahmad, Islam adalah Dinulloh dan sistem kehidupan yang komplit yang meliputi semua aspek kehidupan mulai dari urusan dunia hingga ke maslah akhirat. Al-qur’an menetapkan konsep dasar mengenai kegiatan ekonomi manusia seperti tercantum dalam surat Al-Jumu’ah ayat 10.
“Dan apabila telah selesai melaksanakan sholat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi dan carilah karunia Allah dan selalulah mengigat Allah agar kamu  beruntung”.
Ayat ini menegaskan agar ummat Islam agar berusaha (berniaga/bisnis). Namun usaha dan niaga yang didasari oleh ajaran agama, yaitu selain mendapatkan keuntungan berniaga di dunia juga untuk bekal untuk mendapakan keuntungan di akhirat. Dalam surat Al-ma’un ayat 3 terdapat ayat yang menyebutkan : “Dan tidak medorong memberi makan orang yang miskin”.
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa mencari rezeki dalam berbagai bentuk sekiranya berhasil dan mendapat keuntungan maka hasilnya tidak saja untuk kepentingan pribadi tapi juga memberi/berbagi kepada orang lain. Kalimat memberi makan (to’am), menurut beberapa ahli tafsir mengandung arti memberi jalan  kepada orang lain untuk  merasakan rizki yang kita dapatkan dengan cara menyediakan lapangan pekerjaan dan bentuk-bentuk produktif lainnya untuk pemberdayaan masyarakat miskin.
Menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu jilid 9:145 bahwa hukum  asal jual beli adalah boleh  (jaiz) berdasarkan fir-man Allah Ta’ala di surat  al-Baqoroh (2) : 275 yang intinya menghalalkan jual  beli dan mengharamkan riba, serta firman Allah di surat An-Nisa ayat 29 :
“Wahai orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan (niaga/bisnis) atas ridho di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah sangat sayang kepadamu”.
Aktifitas ekonomi, khususnya jual beli yang sesuai dengan Qur’an dan Sunnah di antaranya adalah Murobahah, mudhorobah dan musyarokah (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid).
Murobahah, membeli barang sesuai dengan rincian yang ditetapkan oleh kreditor (penghutang),  keuntungan dan waktu pembayaran berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
Mudhorobah, usaha bersama antara pemilik modal dan pelaku usaha. Rasio keuntungan dibagi dua berdasarkan kesepakatan.
Musyarokah yaitu menyatukan modal untuk menjalankan usaha bersama dan mendapatkan keuntungan yang besaran-nya ditentukan oleh modal yang dimiliki. Rasio keuntungan berdasarkan banyak atau sedikitnya modal yang dikeluarkan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.
Dalam hadits Rasululloh j memberikan banyak apresiasi dan pujian kepada pelaku usaha (business man) yang jujur dan berakhlak salah satunya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi :
“Pedagang/pebisnis yang dipercaya lagi jujur akan bersama dengan Nabi, para Siddiqin, para Syuhada dan orang-orang yang Sholeh”.

Penulis: Yana Mulyana, S.Pd.I, Ketua PW. PERSIS Provinsi Riau